Selasa, 13 Februari 2018

PRAKERIN MINGGU KE 8

Assalamualaikum teman teman😊
Tanpa basa basi biar ga basi langsung aja kita mulai pada pembahasan oke😂 di minggu ke 8 ini saya akan kembali dengan membahas "Prosedur Penerbitan surat pengganti ijazah jika sekolah masih beroprasi"
Prosedur penerbitan SKP ijazah/STTB bagi madrasah yang masih beroprasi adalah sebagai berikut :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada kepala madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB
2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan persyaratan yang telah di terapkan sesuai dengan data data yang valid
4. Apabila hasil varifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiap konsep SKP ijazah dan meneruskan kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan,
5. Kepala madrasah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah (karena hilang) atau surat keterangan kesalahan penulisan izajah atau surat tanda kerusakan ijazah dengan di ketahui oleh kepala kantor kementerian agama kab/kota yang bersangkutan
5.petugas menyerahkan SKP ijazah yang telah di persetujui dan di tanda tangani.
Nah mungkin hanya segitu dulu ya untuk minggu ini tunggu postingan minggu selanjut nya, terimakasih😊

Senin, 05 Februari 2018

PRAKERIN MINGGU KE 7

Assalamu'alaikum teman teman 😊
Kita ketemu lagi dalam pembahasan yang masih seputar prakerin, dan tak terasa kini kita masuk minggu ke 7 itu berarti tinggal kurang lebih 3 minggu lagi kita kembali ke sekolah.
Semakin lama pastinya kita mendapat pengalaman yang lebih baru dan lebih luas lagi bukan,?
Begitupun dengan saya 7 minggu di tempat prakerin membuat saya menambah banyak pengetahuan baru dan pasti nya suasa dan orang orang yang baru juga 😊
Dan di minggu ke 7 ini saya akan membahas tentang "proses pembuatan atau penanganan ijazah yang hilang"
Nah teman jika ada izajah kita yang hilang kita tak perlu putus harapan karna ada beberapa langkah agar kita dapat memiliki ijazah kembali dan ini adalah cara nya atau langkah yang harus kita tempuh :
1. Jika ijazah anda hilang dan madrasah atau sekolah yang menerbutkan ijazah anda masih ada anda dapat mengurus nya atau membuat ijazah itu kembali di kamad (kepala madrasah atau sekolah )
2. Jika madrasaha yang menerbitkan ijazah sudah tidak beroprasi atau di tutup maka anda dapat membuat ijazah kembali di kakankemenag (kepala kantor kmentrian agama ) nah anda dapat mendapat kan nya dengan membuat dokumen dengan kode FM-SKP-14 yang akan di beri oleh kakankemenag itu sendiri,
3. Pemilik ijazah/STTB yang berdomisili di kabupaten / kota yang berbeda dari kabupaten/ kota madrasah asal jika begitu kita dapat mendapatkan ijazah baru di kakan kemenag tempat domisili, kepala madrasah yang bersangkutan atau kakanwil tempat domisili
4. Pemilik ijazah / STTB yang berdomisili di provinsi yang berbeda dari madrasah asal kita dapat membuat ijazah kembali di kakanwil tempat domisili atau dirjen pendis.
Nah mungkin itu yang saya ketahui untuk saat ini jika ada yang kurang di mengerti atau di pahami dapat di tanyakan di kolom komentar terimakasih semoga bermamfaat 😊