Selasa, 13 Februari 2018

PRAKERIN MINGGU KE 8

Assalamualaikum teman teman😊
Tanpa basa basi biar ga basi langsung aja kita mulai pada pembahasan oke😂 di minggu ke 8 ini saya akan kembali dengan membahas "Prosedur Penerbitan surat pengganti ijazah jika sekolah masih beroprasi"
Prosedur penerbitan SKP ijazah/STTB bagi madrasah yang masih beroprasi adalah sebagai berikut :
1. Pemohon mengisi formulir permohonan dan menyerahkan kelengkapan persyaratan kepada kepala madrasah yang menerbitkan ijazah/STTB
2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan tersebut dengan memberikan bukti tanda terima penyerahan dokumen kepada pemohon
3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan persyaratan yang telah di terapkan sesuai dengan data data yang valid
4. Apabila hasil varifikasi dan validasi tersebut lengkap dan didukung dengan data yang valid, petugas menyiap konsep SKP ijazah dan meneruskan kepada kepala madrasah untuk mendapatkan persetujuan,
5. Kepala madrasah menerbitkan surat keterangan pengganti ijazah (karena hilang) atau surat keterangan kesalahan penulisan izajah atau surat tanda kerusakan ijazah dengan di ketahui oleh kepala kantor kementerian agama kab/kota yang bersangkutan
5.petugas menyerahkan SKP ijazah yang telah di persetujui dan di tanda tangani.
Nah mungkin hanya segitu dulu ya untuk minggu ini tunggu postingan minggu selanjut nya, terimakasih😊

Tidak ada komentar:

Posting Komentar